Selasa, 19 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB 1 : LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN


1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan. sehingga menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya yang ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideology besar dunia lainnya.


2.      Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.     Hakikat Pendidikan
          Upaya dari suatu masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.

b.    Kemampuan Warganegara

Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bersikap bernegara serta perilaku yang cinta tanah air.

c.   Menumbuhkan Wawasan Warganegara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan kepada nilai-nilai budaya bangsa. Serta Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.

d.     Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
“Pendidikan Nasioanal bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.”
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.” Pada Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

e.   Komptensi Yang Diharapkan

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4. Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Pengertian  dan Pemahaman Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warganegara

1.     Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a)       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua).
b)       Pengertian dan Pemahaman Negara
1)  Pengertian Negara
·     Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

2)  Teori Terbentuknya Negara
·        Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam ––> Tumbuhnya  Manusia ––>  Berkembangnya  Negara.
·        Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
·        Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

3)  Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa Penaklukan, Peleburan, Pemisahan diri dan  Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4)  Unsur Negara
·        Bersifat Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,  darat,  dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
     Bersifat Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” dan “de facto” dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

5)  Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat

SUMBER : dari buku PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN