BAB 1 : LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DAN
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan.
sehingga menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya
yang ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang
tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan,
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan
memahami landasan dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila sebagai
karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideology besar dunia lainnya.
2. Kompetensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
Upaya
dari suatu masyarakat dan pemerintah berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Pendidikan
Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarkan sebagai perubahan kehidupan.
b. Kemampuan Warganegara
Suatu Negara untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bersikap bernegara serta perilaku yang cinta
tanah air.
c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, dan perdamaian dunia serta kesadaran
bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan kepada nilai-nilai budaya
bangsa. Serta Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui Majelis
Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
“Pendidikan Nasioanal bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional,
bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.”
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.” Pada Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.” Pada Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e.
Komptensi Yang Diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab
dari peserta didik dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap rasional, dinamis
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4. Bersifat profesioanal yang
dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian dan Pemahaman Negara dan Bangsa, Hak dan
Kewajiban Warganegara
1. Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a) Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua).
b) Pengertian
dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
· Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
· Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
2) Teori Terbentuknya Negara
· Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam
––> Tumbuhnya Manusia ––>
Berkembangnya Negara.
· Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
· Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman
Modern
Proses tersebut dapat berupa Penaklukan, Peleburan, Pemisahan
diri dan Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
4) Unsur Negara
·
Bersifat
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
•
Bersifat Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” dan “de
facto” dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan
Negara serikat
SUMBER : dari buku PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN