PAJAK
Definisi Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan
kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya
pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga
negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib
pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari
menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor
pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk
membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan
yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan
kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system
perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang
berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan
adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan
kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini
menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing
yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut
dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang
diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban
perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor
pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
- Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000,
setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya
wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
tapi kenapa banyak korupsi ya ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar