Fungsi NPWP
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut
a. Dipergunakan untuk bisa mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, sehingga setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
b. Sarana dalam administrasi perpajakan
c. Berguna untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Sedangkan fungsi dari NPPKP(Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena pajak) adalah sebagai berikut
1. Dibergunakan sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
2. Berguna untuk admnistrasi pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan barang Mewah.
3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Yang Wajib Memperoleh NPWP adalah sebagai berikut
1. Setiap wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun diatas penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
3. Setiap badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak walaupun menderita kerugian.
4. Wajib pajak pemotong atau Pemungut Pajaka. Dipergunakan untuk bisa mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, sehingga setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
b. Sarana dalam administrasi perpajakan
c. Berguna untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Sedangkan fungsi dari NPPKP(Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena pajak) adalah sebagai berikut
1. Dibergunakan sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
2. Berguna untuk admnistrasi pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan barang Mewah.
3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Yang Wajib Memperoleh NPWP adalah sebagai berikut
1. Setiap wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun diatas penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
3. Setiap badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak walaupun menderita kerugian.
Yang dikecualikan untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1. Setiap wajib Pajak pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2. Wajib pajak pribadi yang memperoleh penghasilan semata-mata hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja.
Yang diwajbkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 600.000.000,00 setahun (UU Nomor 18 tahun 2000)
b. Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer)
c. Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (eksportir).
Sumber : Buku Perpajakan (Pembahasan Berdasarkan UU dan Aturan Pajak Terbaru(, Oleh Achmad Tjahjono dan Muhammad Fakhri Husein